
Pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026, bertempat di Balai Desa Pesanggrahan, telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang membahas Penetapan Daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Musyawarah ini diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Pesanggrahan sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan desa dalam pengelolaan Dana Desa dan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Musyawarah Desa Khusus ini dihadiri oleh Kepala Desa Pesanggrahan, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT/RW, pendamping desa, tokoh masyarakat, serta mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Kegiatan dilaksanakan secara terbuka dan partisipatif dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Dalam musyawarah tersebut dibahas kriteria, mekanisme, serta hasil pendataan dan verifikasi calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa. Seluruh peserta musyawarah memberikan masukan dan pertimbangan terhadap data yang disampaikan, kemudian dilakukan verifikasi bersama guna memastikan bahwa calon penerima bantuan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama, ditetapkan Daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Pesanggrahan, sebagaimana tercantum dalam lampiran berita acara ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari berita acara.
Hasil Musyawarah Desa Khusus ini menyepakati bahwa daftar KPM BLT Dana Desa yang telah ditetapkan akan digunakan sebagai dasar penyaluran BLT Dana Desa Desa Pesanggrahan dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dipublikasikan melalui Website Resmi Desa Pesanggrahan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.
Pesanggrahan, 21 Januari 2026



0 Komentar